Pandeglang - Hari Selasa, 12 Mei 2026, menjadi saksi bisu momen bersejarah bagi masyarakat Kp Rokoy Barat, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Pukul 09.20 hingga 11.15 WIB, sebuah acara penting digelar dalam rangka alih status Mushola Al Iman menjadi Masjid Al Iman, sekaligus penentuan arah kiblat yang presisi. Kehadiran Serma Ayo, Anggota Babinsa Koramil 0103/Banjar, menambah khidmat suasana perhelatan akbar ini.

Acara ini dihadiri oleh jajaran penting yang memiliki peran dalam urusan keagamaan dan kemasyarakatan. Tampak hadir Ketua MUI Kecamatan Kaduhejo, H. Tajudin, Ketua KUA Kecamatan Kaduhejo, Dedi Mulyadi Sag, tim pengukuran dari Kemenag Kabupaten Pandeglang, serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Kehadiran mereka menunjukkan betapa pentingnya acara ini bagi kemajuan spiritual dan kelembagaan umat.
Dalam kesempatan berharga tersebut, Ketua MUI Kecamatan Kaduhejo, H. Tajudin, memberikan pandangannya yang mendalam. Beliau menegaskan bahwa alih status Mushola Al Iman menjadi Masjid Al Iman telah memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi hukum syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Hal ini tentu menjadi angin segar dan kabar gembira bagi seluruh jamaah.
Lebih lanjut, H. Tajudin menekankan pentingnya ketelitian dalam menentukan arah kiblat. Ia berpesan agar dalam proses pembangunan masjid, segala aspek harus mengikuti hasil pengukuran yang akurat dari tim Kemenag Kabupaten Pandeglang. Perubahan kelurusan dengan bangunan yang sudah ada pun perlu diperhatikan demi kesempurnaan arah kiblat.
“Bahwa untuk menentukan arah kiblat agar dalam pembangunan mesjid harus mengikuti hasil pengukuran yang dilakukan oleh kemenag Kabupaten Pandeglang karena dari hasil pengukuran harus ada perubahan kelurusan dengan bangunan yang sudah ada, ” ujar H. Tajudin.
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan penentuan arah kiblat ini sejatinya merupakan sebuah kebutuhan fundamental bagi seluruh masjid yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap masjid memiliki arah kiblat yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, demi kelancaran dan kekhusyuan ibadah umat.
“Bahwa kegiatan penentuan arah kiblat ini seharusnya dilaksanakan oleh seluruh mesjid yg ada di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk menentukan arah kiblat yg sesuai dari Kemenag, ” tegas H. Tajudin.
Perubahan status ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan sebuah lompatan besar dalam perkembangan fasilitas ibadah bagi masyarakat Kp Rokoy Barat. Dengan status masjid yang baru, diharapkan kegiatan keagamaan dan pembinaan umat akan semakin intensif dan berdampak positif bagi kehidupan spiritual masyarakat.

Updates.